Kamis, Oktober 29, 2026

Dugaan Korupsi Tirta Bhagasasi Rp 4,5 Miliar, ANKER Desak Bupati Bekasi Tunjukkan Taring: Audit BUMD Jangan Cuma Omon-Omon, Selaku KPM Segera Copot RLH dan Reformasi Perumda Tirta Bhagasasi!

BEKASI — Ketua Umum Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, mendesak Bupati Bekasi segera mengevaluasi kepemimpinan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Luthfi Hasan. ANKER meminta evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan diikuti tindakan tegas, termasuk pemberhentian apabila ditemukan dasar yang kuat sesuai ketentuan.

Dalam pernyataan yang disampaikan, Ade menilai berbagai persoalan di perusahaan milik daerah tersebut menunjukkan perlunya pembenahan manajemen, pengawasan keuangan, dan pelayanan kepada masyarakat. Penilaian mengenai kegagalan kepemimpinan itu merupakan sikap ANKER yang perlu diuji melalui evaluasi berbasis data.

“Bupati Bekasi harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perumda Tirta Bhagasasi. Kami meminta agar kepemimpinan Reza Lutfi dievaluasi secara serius dan pemberhentian menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan apabila hasil evaluasi menunjukkan kegagalan dalam menjalankan tanggung jawabnya,” tegas Ade Gentong.

Salah satu persoalan yang disoroti ANKER ialah perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan periode 2024–2025. Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 30 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan AEZ, MSB, dan RF sebagai tersangka dengan kerugian negara yang disebut sekitar Rp4,5 miliar.

Menurut penjelasan kejaksaan dalam pemberitaan tersebut, perkara bermula dari permohonan pemasangan jaringan air bersih oleh 21 calon pelanggan. Pembayaran diduga dibebankan melampaui ketentuan dan ditampung melalui rekening yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi pihak yang terlibat.

Baca Juga  Ade Gentong Desak Bupati Bekasi: Jangan Cuma Omon-omon di Media, Buktikan Ketegasan segera copot Kepala DLH

Ade meminta aparat penegak hukum menelusuri alur pembayaran, pengelolaan rekening, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti. Menurutnya, pemeriksaan harus mampu menjelaskan bagaimana dugaan penyimpangan tersebut terjadi serta bagaimana pengawasan perusahaan dijalankan.

“Jangan sampai penanganan perkara hanya berhenti pada pihak-pihak tertentu apabila memang terdapat bukti keterlibatan pihak lain. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu,” ujarnya.

ANKER juga meminta tanggung jawab pengawasan direktur utama diperiksa dalam evaluasi tata kelola. Namun, kedudukan sebagai pimpinan perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana.

Sebagai konteks, ANTARA pada 13 Agustus 2026 memberitakan bahwa Kejari Kabupaten Bekasi membantah kabar penetapan Reza sebagai tersangka. Kejaksaan menyatakan dokumen yang beredar dengan klaim tersebut telah dimodifikasi. Karena itu, dugaan keterlibatan Reza tidak dapat ditulis sebagai fakta yang telah terbukti.

ANTARA pada 31 Agustus 2026 melaporkan bahwa perkara telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Pada saat pemberitaan itu diterbitkan, kejaksaan sedang menyiapkan surat dakwaan; informasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai konfirmasi status persidangan terkini.

Selain proses hukum, ANKER meminta pemerintah daerah memastikan audit perusahaan menghasilkan pembenahan yang terukur. Ade menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada penyusunan laporan tanpa penyelesaian temuan dan pertanggungjawaban pihak terkait.

Baca Juga  Ombi Hari Wibowo: Sumpah Pemuda, Menyalakan Kembali Api Perjuangan untuk Kebangkitan Bangsa dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bekasi

Dalam pandangan ANKER, biaya audit harus memberikan manfaat nyata bagi perusahaan. Tindak lanjutnya perlu mencakup perbaikan pengelolaan rekening, pencatatan penerimaan, pengawasan pembayaran pelanggan, dan evaluasi keputusan bisnis.

Terkait audit, ANTARA pada 8 April 2026 memberitakan evaluasi kerja sama pengadaan air curah sebagai tindak lanjut audit tertentu Inspektorat Kabupaten Bekasi. Audit kerja sama tersebut memiliki konteks tersendiri dan tidak dapat langsung disamakan dengan perkara dugaan korupsi sambungan pelanggan tanpa dokumen pendukung.

ANKER mengusulkan agar pemerintah daerah menyampaikan ringkasan temuan yang dapat dibuka kepada publik, langkah penyelesaian, batas waktu perbaikan, dan pihak yang bertanggung jawab. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk memastikan rekomendasi audit benar-benar dijalankan.

Ade juga mempertanyakan dividen perusahaan yang disebut mengalami penurunan. ANKER meminta pemerintah daerah membuka perbandingan laba bersih, pendapatan operasional, beban usaha, kewajiban, serta setoran dividen dari tahun ke tahun.

“Perumda merupakan perusahaan milik daerah yang harus dikelola secara profesional. Kami ingin pemerintah daerah menjelaskan bagaimana perkembangan kinerja keuangannya, mengapa dividen disebut menurun, dan apa langkah konkret direksi untuk memperbaikinya,” lanjutnya.

Pernyataan mengenai penurunan dividen tersebut masih memerlukan verifikasi melalui laporan keuangan dan keputusan pembagian laba. Penurunan dividen juga tidak otomatis berarti perusahaan mengalami kerugian, sebagaimana angka kerugian negara dalam perkara pidana tidak otomatis menggambarkan kondisi laba-rugi perusahaan secara keseluruhan.

Baca Juga  Ade Gentong Desak Bupati Bekasi: Jangan Cuma Omon-omon di Media, Buktikan Ketegasan segera copot Kepala DLH

ANKER mendesak Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal memastikan evaluasi mencakup aspek hukum, keuangan, kualitas pelayanan, dan efektivitas pengawasan. Reformasi perusahaan, menurut Ade, harus menghasilkan perubahan dalam pengelolaan serta manfaat yang dapat dirasakan pelanggan.

Audit BUMD yang dilakukan beberapa bulan lalu harus menghasilkan tindak lanjut yang nyata dan terukur. ANKER menekankan agar anggaran pemeriksaan tidak berakhir menjadi pemborosan karena temuan hanya tersimpan dalam laporan tanpa penyelesaian, pembenahan, maupun pertanggungjawaban.

Kuasa Pemilik Modal diminta memastikan setiap rekomendasi audit ditindaklanjuti dengan batas waktu yang jelas, termasuk perbaikan pengelolaan keuangan, evaluasi direksi, serta pemulihan kerugian apabila ditemukan dan dibuktikan. Ringkasan hasil serta perkembangan penyelesaian rekomendasi yang dapat diakses publik perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat menilai hasil audit tersebut.

“Bupati Bekasi harus berani mengambil keputusan berdasarkan hasil evaluasi yang objektif. Jika memang ditemukan kegagalan dalam pengelolaan perusahaan dan terdapat dasar yang kuat sesuai ketentuan, jangan ragu mengambil tindakan tegas terhadap jajaran direksi, termasuk Dirut Perumda Tirta Bhagasasi,” tutup Ade.

Baca Juga

Artikel Lainnya

Nasional

Berita Teratas

Trending

Berita Pilihan