Jumat, Oktober 9, 2026

SPBU Sukatani Disorot, Diduga Ada Pengisian Pertalite Berulang untuk Oknum Motor dengan Imbalan Uang Kopi

Sukatani — Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di salah satu SPBU wilayah Sukatani menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, muncul dugaan adanya praktik pengisian Pertalite secara berulang oleh sejumlah oknum pengendara sepeda motor dalam waktu tertentu.

Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa kendaraan roda dua diduga melakukan pengisian Pertalite berkali-kali dalam satu hari. Dalam praktik tersebut, terdapat dugaan pemberian uang “kopi” sebesar Rp1.000 setiap kali pengisian kepada pihak tertentu di area SPBU.

Apabila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi BBM, khususnya BBM yang mendapatkan pengaturan pemerintah agar penyalurannya tepat sasaran.

Masyarakat meminta pihak terkait, termasuk pengelola SPBU, Pertamina, dan instansi pengawas, melakukan pengecekan terhadap sistem pelayanan serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dalam penyaluran BBM kepada konsumen.

Pengendalian distribusi BBM bersubsidi dilakukan agar penggunaan energi yang mendapat dukungan pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat sesuai ketentuan. Pemerintah melalui BPH Migas juga terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM agar tepat sasaran.

Jika ditemukan adanya pembelian yang tidak sesuai ketentuan, pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti, rekaman CCTV, data transaksi, maupun keterangan saksi.

Baca Juga  LSM ANKER Layangkan Surat ke Panitia Pilkades Sukamurni kecamatan Sukakarya, Desak Transparansi Anggaran hingga Soroti Dugaan LPPD Petahana Tidak Sesuai

Dasar Hukum yang Berkaitan

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

UU Migas mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk penyediaan dan pendistribusian BBM. Penyalahgunaan dalam kegiatan niaga atau distribusi BBM dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana dalam UU tersebut.

2. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana perubahan melalui UU Cipta Kerja)

Mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.

3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM

Peraturan ini menjadi dasar pengaturan pendistribusian BBM tertentu agar penyalurannya sesuai dengan peruntukan dan kelompok pengguna yang berhak.

4. Ketentuan Pengawasan BPH Migas

BPH Migas memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran BBM yang diatur pemerintah.


Catatan hukum: Karena informasi ini masih berupa dugaan, pemberitaan sebaiknya tidak menyebut SPBU atau individu sebagai pelaku pelanggaran sebelum ada hasil pemeriksaan dari pihak berwenang. Judul dan isi berita sebaiknya tetap menggunakan istilah seperti diduga, disorot, berdasarkan informasi warga, atau perlu pemeriksaan.


Hapus nominal 1000


Baca Juga  LSM ANKER Layangkan Surat ke Panitia Pilkades Sukamurni kecamatan Sukakarya, Desak Transparansi Anggaran hingga Soroti Dugaan LPPD Petahana Tidak Sesuai

SPBU Sukatani Disorot, Diduga Ada Pengisian Pertalite Berulang untuk Oknum Motor dengan Imbalan Uang Kopi

Sukatani — Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di salah satu SPBU wilayah Sukatani menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, muncul dugaan adanya praktik pengisian Pertalite secara berulang oleh sejumlah oknum pengendara sepeda motor dalam waktu tertentu.

Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa kendaraan roda dua diduga melakukan pengisian Pertalite berkali-kali dalam satu hari. Dalam praktik tersebut, terdapat dugaan pemberian uang “kopi” kepada pihak tertentu di area SPBU setelah proses pengisian berlangsung.

Apabila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi BBM, khususnya BBM yang mendapatkan pengaturan pemerintah agar penyalurannya tepat sasaran.

Masyarakat meminta pihak terkait, termasuk pengelola SPBU, Pertamina, dan instansi pengawas, melakukan pengecekan terhadap sistem pelayanan serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dalam penyaluran BBM kepada konsumen.

Baca Juga  Gibran Diserang Polemik Ijazah, Kornas MIM: Beri Ruang Pemimpin Muda Membuktikan Diri

Pengendalian distribusi BBM dilakukan agar penyaluran energi sesuai dengan ketentuan dan tidak terjadi praktik yang merugikan masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti, rekaman CCTV, data transaksi, maupun keterangan saksi.

Dasar Hukum yang Berkaitan

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Undang-undang ini mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM. Setiap penyalahgunaan dalam kegiatan usaha migas dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

2. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Ketentuan ini mengatur mengenai larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM
Peraturan ini mengatur mekanisme penyediaan dan pendistribusian BBM agar sesuai dengan kelompok pengguna yang berhak.

4. Pengawasan oleh BPH Migas
BPH Migas memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM agar penyalurannya berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Red (gentong)

Baca Juga

Artikel Lainnya

Nasional

Berita Teratas

Trending

Berita Pilihan