Kamis, Oktober 8, 2026

LSM ANKER Layangkan Surat ke Panitia Pilkades Sukamurni kecamatan Sukakarya, Desak Transparansi Anggaran hingga Soroti Dugaan LPPD Petahana Tidak Sesuai

 

Bekasi — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ANKER melayangkan surat permintaan informasi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Surat tersebut berisi permintaan keterbukaan sejumlah dokumen penting terkait penyelenggaraan Pilkades, mulai dari penggunaan anggaran, administrasi tahapan pemilihan, hingga dokumen pertanggungjawaban pemerintahan desa kepala desa petahana.

 

Langkah LSM ANKER tersebut merupakan bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat untuk memastikan pelaksanaan Pilkades Sukamurni berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik.

 

Dalam surat permintaan informasi tersebut, LSM ANKER meminta Panitia Pilkades Sukamurni membuka sejumlah dokumen, di antaranya rencana anggaran biaya (RAB) Pilkades, sumber anggaran, rincian penggunaan anggaran, bukti pertanggungjawaban penggunaan dana, laporan realisasi anggaran, serta laporan pertanggungjawaban akhir panitia.

 

Selain dokumen keuangan, LSM ANKER juga meminta dokumen administrasi seluruh tahapan pemilihan, seperti berita acara pemungutan suara, berita acara penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dokumen suara sah dan tidak sah, dokumen keberatan saksi apabila ada, berita acara penyelesaian keberatan, serta dokumentasi administrasi hasil pemungutan dan penghitungan suara.

 

LSM ANKER juga meminta dokumen terkait pelaksanaan akhir tahapan Pilkades, termasuk laporan pelaksanaan seluruh tahapan, laporan evaluasi pelaksanaan Pilkades, berita acara penyelesaian seluruh tahapan, berita acara serah terima fasilitas/barang yang digunakan, serta dokumen penyampaian hasil Pilkades kepada BPD, Camat, dan Bupati Bekasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga  Menjaga Konstitusi, Menjaga Kepercayaan Rakyat Kepada Mahkamah Konstitusi

 

Menurut LSM ANKER, keterbukaan dokumen tersebut merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengelolaan anggaran publik dan penyelenggaraan proses demokrasi desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

 

Soroti Dokumen LPPD Kepala Desa Petahana

Selain meminta dokumen penyelenggaraan Pilkades, LSM ANKER juga menyoroti kewajiban administratif kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkades Sukamurni.

 

LSM ANKER meminta penjelasan tertulis mengenai status Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan (LPPD AMJ), serta Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang menjadi bagian dari kewajiban kepala desa selama menjalankan roda pemerintahan desa.

 

Permintaan tersebut meliputi informasi mengenai:

 

Apakah Kepala Desa petahana telah menyampaikan LPPD sesuai ketentuan;

 

Apakah telah menyampaikan LPPD Akhir Masa Jabatan apabila telah memasuki masa akhir jabatan;

 

Kapan laporan tersebut disampaikan;

 

Kepada siapa laporan tersebut disampaikan;

Baca Juga  HIPPI Jabar Dorong UMKM Jawa Barat Naik Kelas, Siapkan Pelatihan dan Pendampingan

 

Apakah laporan telah melalui Camat untuk diteruskan kepada Bupati Bekasi;

 

Apakah LKPPD telah disampaikan kepada BPD;

 

Apakah terdapat berita acara pembahasan, rekomendasi, maupun evaluasi dari BPD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

 

LSM ANKER juga mempertanyakan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen LPPD kepala desa petahana, sehingga meminta klarifikasi dan pembuktian administrasi dari pihak terkait.

 

Pertanyakan Proses Verifikasi Panitia Pilkades

LSM ANKER menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan calon kepala desa petahana, tetapi juga menyangkut proses penelitian dan verifikasi dokumen yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Sukamurni.

 

Dalam mekanisme Pilkades, panitia memiliki kewajiban melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan calon kepala desa sebelum menetapkan calon yang berhak mengikuti kontestasi.

 

LSM ANKER mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dilakukan apabila kemudian muncul dugaan bahwa dokumen LPPD yang menjadi kewajiban administratif petahana tidak sesuai dengan ketentuan.

 

“Apabila benar terdapat dugaan dokumen LPPD yang tidak sesuai atau tidak dapat dibuktikan keabsahannya, bagaimana proses penelitian administrasi dilakukan hingga calon petahana dinyatakan memenuhi persyaratan?” ujar perwakilan LSM ANKER.

 

Menurut LSM ANKER, klarifikasi dari Panitia Pilkades Sukamurni diperlukan untuk memastikan seluruh proses seleksi calon kepala desa telah berjalan sesuai juknis Pilkades dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Menjaga Konstitusi, Menjaga Kepercayaan Rakyat Kepada Mahkamah Konstitusi

 

Minta Klarifikasi dan Keterbukaan

LSM ANKER menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut bukan merupakan bentuk tudingan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari pengawasan masyarakat agar proses demokrasi desa berjalan secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Kami meminta keterbukaan agar masyarakat mengetahui bahwa seluruh tahapan Pilkades telah dilakukan sesuai aturan. Jika seluruh dokumen lengkap dan sesuai ketentuan, maka hal tersebut juga menjadi bentuk klarifikasi yang baik bagi semua pihak,” ujar perwakilan LSM ANKER.

 

Kewajiban penyampaian laporan kepala desa sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, sedangkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

 

LSM ANKER berharap Panitia Pilkades Sukamurni, Pemerintah Desa, BPD, serta Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memberikan jawaban resmi atas permintaan informasi tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Transparansi, menurut LSM ANKER, bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan pemerintahan desa.

Baca Juga

Artikel Lainnya

Nasional

Berita Teratas

Trending

Berita Pilihan