
MAKASSAR — Kasus investasi mata uang digital yang menjerat Sulfikar kembali menjadi sorotan. Perkara yang bergulir di Makassar, Sulawesi Selatan, tersebut sebelumnya dikaitkan dengan kerugian korban yang secara keseluruhan disebut mencapai sekitar Rp10 miliar.
Berdasarkan pemberitaan detikcom dan ANTARA, polisi menetapkan Sulfikar bersama Hamsul dan Siti Suleha sebagai tersangka dalam perkara investasi kripto/tambang digital tersebut. Polisi menyebut terdapat 19 orang yang mengaku menjadi korban.
Sulfikar bahkan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi melakukan pencarian hingga Bali dan Jakarta. Pada Februari 2022, polisi kemudian menangkap Sulfikar di Palembang, Sumatera Selatan.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses persidangan. Dalam pemberitaan mengenai agenda persidangan di PN Makassar, jaksa mendakwa Sulfikar antara lain dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nama Cindy Claudia Tampilang Jadi Sorotan
Di tengah kembali mencuatnya pembahasan mengenai perkara tersebut, nama Cindy Claudia Tampilang ikut menjadi sorotan terkait isu hubungan pribadi dengan Sulfikar dan dugaan aliran dana.
Namun, sampai informasi yang dapat diverifikasi dari sumber yang kami temukan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik, jaksa, atau putusan pengadilan yang menyatakan Cindy Claudia Tampilang menerima atau menikmati uang hasil tindak pidana tersebut.
Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian. Pertanyaan pentingnya adalah apakah terdapat transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara Sulfikar, siapa penerimanya, serta apakah transaksi tersebut memiliki hubungan dengan dana yang dipersoalkan dalam perkara.
Penelusuran Aliran Dana Jadi Kunci
Dalam perkara dengan nilai kerugian miliaran rupiah, penelusuran aliran dana dapat menjadi bagian penting untuk mengungkap ke mana uang para korban berpindah.
Publik tentu membutuhkan penjelasan berdasarkan bukti, bukan sekadar kabar atau spekulasi. Apabila memang terdapat transaksi yang mengarah kepada pihak lain, hal tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat bukti keterlibatan, pihak yang namanya disebut juga berhak memperoleh ruang klarifikasi agar informasi yang beredar tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
