
Bekasi – Dugaan adanya praktik tidak sesuai aturan dalam proses penerimaan murid baru (SPMB) serta sejumlah pungutan kepada siswa dan orang tua mencuat di SMP Negeri 5 Cikut. Dugaan tersebut kini mendapat sorotan dari organisasi masyarakat Anti Korupsi (ANKER).
Ketua Umum ANKER, Ade Gentong, menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk dilakukan penelusuran dan penyelidikan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi proses SPMB, dugaan pungutan sebesar Rp100.000 dengan alasan uang toilet, serta dugaan adanya praktik penjualan seragam sekolah yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan. Dunia pendidikan harus terbebas dari praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai prinsip keadilan,” ujar Ade Gentong.
Menurutnya, sekolah merupakan institusi pelayanan publik yang harus mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap bentuk pungutan kepada peserta didik maupun orang tua harus memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak boleh bersifat memaksa.
“Kami menduga ada persoalan yang harus dijelaskan oleh pihak sekolah. Apakah pungutan tersebut memiliki dasar aturan, mekanisme persetujuan, serta pengelolaan dana yang transparan,” katanya.
Berpotensi Masuk Ranah Tipikor Jika Terbukti Ada Penyalahgunaan Wewenang
Dalam perspektif hukum, dugaan pungutan yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pemaksaan, penerimaan keuntungan pribadi, atau kerugian keuangan negara.
Beberapa ketentuan yang dapat dikaitkan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 3 UU Tipikor
Mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor
Mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
2. Pasal 11 UU Tipikor
Mengatur mengenai penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya.
Ade Gentong menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bertujuan menyerang institusi pendidikan, tetapi sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar tata kelola pendidikan berjalan bersih.
“Kami menghormati proses hukum. Jika dugaan tersebut tidak benar, maka harus dibuktikan. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
SPMB Harus Bersih dari Pungli dan Praktik Tidak Transparan
Pemerintah daerah sebelumnya juga telah mengingatkan agar pelaksanaan SPMB bebas dari pungutan liar, suap, maupun gratifikasi dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas.
Kasus dugaan pungutan dalam sektor pendidikan sebelumnya juga pernah mendapat perhatian aparat pengawasan di Jawa Barat, termasuk penanganan dugaan pungli dalam proses penerimaan peserta didik baru oleh Tim Saber Pungli.
Kini masyarakat menunggu langkah Kejati Jawa Barat dalam menindaklanjuti laporan tersebut serta memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana.
