
CIKARANG UTARA — Polemik dugaan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan pungutan seragam di SMPN 1 Cikarang Utara kembali menjadi sorotan. Ade Gentong dari LSM ANKER mendesak Dinas Pendidikan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak sekolah apabila benar terdapat manipulasi proses SPMB dan pungutan yang dibebankan kepada peserta didik.
Menurut Ade Gentong, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada klarifikasi normatif. Jika memang ada dugaan ketidaksesuaian dalam proses penerimaan murid baru, maka seluruh data harus dibuka dan diverifikasi secara objektif.
“Jangan sampai SPMB yang seharusnya objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan justru berubah menjadi ruang yang menimbulkan tanda tanya. Kalau ada dugaan manipulasi, buka datanya dan periksa,” tegasnya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa SPMB harus dilaksanakan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Pendaftaran SPMB juga tidak dikenakan biaya dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun.
Dugaan Pungutan Seragam Hampir Rp1 Juta per Siswa
Selain SPMB, LSM ANKER juga menyoroti dugaan pungutan pembelian seragam yang disebut mencapai hampir Rp1 juta per siswa.
Ade Gentong meminta pihak sekolah menjelaskan secara terbuka dasar pengadaan, rincian harga, mekanisme pembayaran, pihak yang menyediakan barang, serta apakah pembelian tersebut bersifat wajib atau tidak.
“Kalau benar hampir sejuta rupiah per siswa, pertanyaannya sederhana: dasar hukumnya apa, rinciannya apa, siapa penyedianya, dan apakah orang tua diberi pilihan? Jangan sampai pendidikan negeri berubah menjadi tempat transaksi yang membebani wali murid,” ujarnya.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 memang mengatur pakaian seragam peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Namun, aturan mengenai seragam tidak otomatis menjadi dasar untuk membebankan pungutan kepada peserta didik.
Kemendikbud juga menjelaskan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
ANKER Desak Audit dan Pemeriksaan
Ade Gentong meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tidak sekadar menerima laporan dari pihak sekolah, tetapi melakukan verifikasi langsung terhadap:
Data dan proses SPMB;
Dokumen penetapan penerimaan murid;
Mekanisme verifikasi calon murid;
Daftar peserta didik yang diterima;
Dasar pengadaan dan harga seragam;
Bukti pembayaran dari wali murid;
Pihak yang menerima atau mengelola pembayaran;
Keterlibatan komite sekolah dalam pengadaan maupun penggalangan dana.
“Kalau semua sesuai aturan, tunjukkan dokumennya. Kalau ada yang tidak sesuai, jangan dilindungi. Evaluasi harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedekatan,” kata Ade Gentong.
Ia juga menegaskan bahwa permintaan evaluasi terhadap kepala sekolah bukan berarti seseorang harus dinyatakan bersalah sebelum proses pemeriksaan selesai. Namun, apabila pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya pelanggaran serius, maka sanksi administratif maupun langkah hukum harus ditempuh sesuai ketentuan.
Jangan Sampai Publik Disuruh Percaya Tanpa Data
Polemik ini, menurut ANKER, seharusnya menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan untuk menunjukkan bahwa tata kelola sekolah benar-benar transparan.
“Publik tidak butuh cerita panjang. Publik butuh data. Kalau SPMB bersih, buktikan dengan data. Kalau pungutan seragam sesuai aturan, buka dasar dan rincian pengadaannya. Jangan masyarakat hanya disuruh percaya,” pungkas Ade Gentong
