
PURWAKARTA, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO Indonesia) Kabupaten Purwakarta angkat bicara menanggapi polemik Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan LSM Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan penyimpangan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), penjualan seragam, dan pengelolaan Dana BOS di SMKN 1 Purwakarta.
Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Purwakarta, Bang Zem, menilai ruang klarifikasi yang paling tepat, objektif, dan mengikat secara hukum sebenarnya berada di hadapan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni penyidik Kejati Jabar apabila laporan tersebut nantinya diproses lebih lanjut.
Menurut Bang Zem, tanggapan dan klarifikasi tertulis yang disampaikan oleh Kepala SMKN 1 Purwakarta, Ajang Sarip Hidayat, S.Pd., M.Pd., merupakan hal yang lumrah. Namun, pembuktian materiil yang sah harus diuji secara substantif lewat jalur hukum.
“Jika memang pihak SMKN 1 Purwakarta meyakini seluruh pengelolaan Dana BOS, penjualan seragam, hingga proses SPMB sudah sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), silakan buka seluruh dokumen pembuktian tersebut secara terang-benderang di hadapan penyidik Kejati Jabar. Itu adalah panggung terbaik dan paling valid untuk membuktikan kebenaran,” ujar Bang Zem dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum dan UU Pers
Bang Zem menegaskan, langkah LSM ANKER yang melayangkan pengaduan masyarakat ke Kejati Jabar merupakan bentuk partisipasi publik dan hak kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, semua pihak diimbau untuk menahan diri serta menghormati mekanisme penelaahan dan verifikasi yang sedang berjalan di pihak kejaksaan.
Lebih lanjut, DPD IWO Indonesia Purwakarta menekankan dua poin kritis terkait perkembangan isu ini:
Praduga Tak Bersalah & Objektivitas Hukum:
Proses di Kejati Jabar menjadi ruang bagi pihak sekolah untuk membersihkan nama baiknya jika tuduhan tersebut tidak terbukti. Namun sebaliknya, jika dalam proses penelaahan ditemukan indikasi kuat penyelewengan dana publik, penegakan hukum wajib berjalan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Penyelesaian Sengketa Pemberitaan:
Terkait keberatan pihak sekolah mengenai kaidah jurnalistik atau dugaan pelanggaran kode etik wartawan dalam pemberitaan isu ini, Bang Zem mengingatkan agar mekanisme penyelesaiannya dikembalikan pada saluran resmi yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika ada karya jurnalistik yang dianggap tidak berimbang atau melanggar kode etik, gunakan mekanisme Hak Jawab atau adukan ke Dewan Pers. Jangan sampai persoalan etika pers dijadikan alasan untuk mengaburkan substansi utama, yaitu transparansi keuangan dan pelayanan publik,” tegas Bang Zem.
Mengakhiri pernyataannya, DPD IWO Indonesia Kabupaten Purwakarta mengajak seluruh elemen—baik pihak SMKN 1 Purwakarta, masyarakat pelapor, maupun insan pers—untuk menyikapi persoalan ini dengan kepala dingin. Publik diimbau memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk bekerja secara profesional, akuntabel, dan transparan. ( Bang Zem)
